Cobalah masuk ke situs Google dan ketikkan kata kunci “depkeu”. Anda akan menemukan hasil pencarian Google akan menuju situs milik Departemen Keuangan RI. Namun, di bawahnya akan muncul tulisan “situs ini mungkin berbahaya bagi komputer anda”. Artinya, situs tersebut dianggap berbahaya bagi perusahaan pencari sekelas Google. Situs milik Depkeu tersebut memang sejak satu minggu terakhir masuk dalam kategori blokir oleh Google.
Menurut catatan Google, di dalam situs Depkeu terdapat sejumlah malware (malicious software atau program jahat) yang dapat membahayakan siapapun yang mengakses situs tersebut.
Menurut Bagian Publikasi dan Layanan Informasi Setjen Depkeu Faisal Choliq, kejadian ini sudah berlangsung beberapa kali. “Terakhir adalah satu bulan yang lalu,” ungkapnya saat ditemui Warta eGov di kantornya, Jum’at (11/7). Menurut Faisal, pihaknya sudah memperbaiki sistem keamanan dan membersihkan program-program jahat yang dimaksud. Namun, dirinya mengaku yang berurusan dengan Google adalah pihak penyedia, yaitu Pusat Informasi dan Teknologi (Pusintek) Depkeu. “Untuk urusan dengan Google, ditangani oleh Pusintek,” ujarnya seraya mengatakan pihaknya hanya bertanggung jawab atas konten isi situs.
Namun, ketika dihubungi, pihak Pusintek yang diwakili oleh kepala bagian operasional Purnama, mengaku pihaknya bukanlah yang bertugas mengurus persoalan dengan Google. “Itu urusan system administratornya,” tukasnya sambil mengatakan bahwa dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh soal ini sebelum ada instruksi dari pimpinan. Sedangkan Agung Hardjono, Kepala Pusintek Depkeu saat ini masih berada di luar kota.
Google sebagai salah satu situs pencari terbaik dunia, memiliki sistem otomatis yang akan mendeteksi program-program berbahaya di dalam sebuah situs. Berdasarkan keterangan yang diberikan Google, dalam situs Depkeu terdapat sejumlah program berbahaya yang diantaranya terdiri dari 8 trojan dan 1 scripting exploit.
Menanggapi hal ini, Purnama mengatakan urusan scripting adalah tanggung jawab pihak pengelola content. Pihak Pusintek mengaku hanya bertanggung jawab atas penyediaan space hosting. “Ibaratnya kami ini Internet Service Provider,” ujar Purnama.
Kejadian ini adalah peristiwa yang kedua kalinya situs Depkeu diblokir oleh Google. Sebelumnya, 11 Juni 2008, situs tersebut diblokir dengan alasan yang sama dengan kali ini. Untungnya, dalam waktu singkat Depkeu berhasil melakukan klarifikasi kepada Google sehingga blokir situs tersebut dicabut. Kini, peristiwa yang sama terjadi lagi. Namun, kali ini berlangsung lebih lama.
Sumber : www.wartaegov.com